Menurut Prof. Sudikno, Hukum Perdata adalah keseluruhan peraturan yang mempelajari tentang hubungan antara individu yang satu dengan individu lainnya, baik dalam hubungan keluarga atau hubungan masyarakat luas. Lebih luasnya, Hukum perdata di Indonesia mengatur hubungan hukum antara individu dalam masyarakat, mencakup aspek kehidupan pribadi, keluarga, harta benda, dan perjanjian. Sumber utama hukum perdata adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), yang diadopsi dari Burgerlijk Wetboek (BW) Belanda, serta undang-undang khusus seperti Undang-Undang Perkawinan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Bidang hukum perdata meliputi hukum keluarga (perkawinan, perceraian, hak orang tua, waris), hukum benda (kepemilikan benda, tanah), hukum perikatan (perjanjian, kontrak), dan hukum waris (pembagian harta peninggalan).