Hukum Tata Negara di Indonesia mengatur struktur, fungsi, dan hubungan antara lembaga-lembaga negara serta hubungan antara negara dan warga negara, berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat, pembagian kekuasaan, negara hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. Dasar hukumnya meliputi Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi tertinggi, ketetapan MPR, serta berbagai undang-undang terkait kelembagaan negara seperti UU MD3 dan UU Pemerintahan Daerah. Struktur utama lembaga negara terdiri dari MPR yang memiliki wewenang mengubah dan menetapkan UUD serta melantik Presiden dan Wakil Presiden, DPR dengan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, DPD yang mewakili daerah, Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, Mahkamah Konstitusi yang menguji undang-undang terhadap UUD dan menyelesaikan sengketa tata negara, dan Mahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif tertinggi. Hubungan pemerintah pusat dan daerah diatur melalui prinsip otonomi daerah, memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur urusan pemerintahan sendiri. Penyelesaian sengketa tata negara dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung untuk menjaga keseimbangan kekuasaan dan menjamin hak-hak warga negara.