Hukum Internasional menurut Hukum Indonesia mengatur hubungan antara negara serta entitas internasional, dan diterapkan melalui konstitusi, undang-undang, serta peraturan pemerintah. Dasar hukumnya meliputi UUD 1945, khususnya Pasal 11, 13, dan 14, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, serta Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Indonesia mengakui berbagai bidang hukum internasional seperti hukum perjanjian internasional, hukum laut berdasarkan UNCLOS, hukum humaniter berdasarkan Konvensi Jenewa, dan hak asasi manusia yang diatur dalam konvensi internasional yang telah diratifikasi. Prinsip utama penerapannya adalah kesepakatan dan ratifikasi oleh DPR, menjaga kedaulatan negara, dan kesetaraan dalam hubungan internasional. Implementasi hukum internasional dilakukan melalui undang-undang atau peraturan pemerintah, dengan lembaga negara seperti Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM berperan dalam penegakan hukum tersebut.