Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tindakan yang dilarang atau tidak boleh dilakukan demi kepentingan umum, yang mana jika tindakan yang dilarang itu dilakukan, pelakunya dapat dikenakan sanksi berupa pidana. Sumber utama hukum pidana adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang diadopsi dari Wetboek van Strafrecht (WvS) Belanda, serta berbagai undang-undang khusus seperti UU Tindak Pidana Korupsi dan UU ITE. Tindak pidana dikategorikan menjadi kejahatan (crime) yang lebih berat, seperti pembunuhan dan korupsi, dan pelanggaran (violation) yang lebih ringan, seperti pelanggaran lalu lintas. Prinsip-prinsip hukum pidana meliputi legalitas, kesalahan, keadilan, dan kepastian hukum.