Hukum Administrasi Negara di Indonesia mengatur hubungan antara pemerintah dan warga negara serta tata cara penyelenggaraan administrasi pemerintahan, dengan tujuan memastikan tindakan administrasi dilakukan secara legal, adil, dan efisien. Dasar hukum utamanya meliputi Undang-Undang Dasar 1945, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Prinsip-prinsip penting dalam hukum ini adalah legalitas, transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi dan efektivitas. Hukum Administrasi Negara mencakup berbagai bidang seperti pembentukan peraturan perundang-undangan, pelayanan publik, kepegawaian negara, dan pengelolaan keuangan negara. Penyelesaian sengketa administrasi dapat dilakukan melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Ombudsman Republik Indonesia, yang mengawasi dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan pelayanan publik jika ditemukan maladministrasi.