Hukum agama di Indonesia, terutama hukum Islam, diatur dan ditegakkan oleh Pengadilan Agama yang memiliki dasar hukum utama dari UUD 1945 Pasal 24 ayat (2) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang diperluas oleh UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009. Pengadilan Agama memiliki kewenangan menyelesaikan perkara-perkara terkait perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah. Struktur Pengadilan Agama terdiri dari Pengadilan Agama di tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Agama di tingkat banding, dengan Mahkamah Agung sebagai pengawas tertinggi. Proses peradilannya melibatkan pengajuan gugatan, mediasi, persidangan, dan putusan oleh majelis hakim. Pengadilan Agama berperan penting dalam menegakkan hukum Islam dan memberikan keadilan bagi umat Islam, memastikan bahwa perkara-perkara diselesaikan sesuai ketentuan syariah.